hukum

Alung Tersangka Kasus 58 Kilogram Sabu Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Hanya Pakai Kaos dan Celana Pendek

Jumat, 17 April 2026 | 17:21 WIB
Tangkapan layar- M Alung Ramadhan, tersangka kasus 58 kilogram sabu kabur menggunakan kaos dan celana pendek. (@manangsoebeti_official)

METROJAMBI.COM- M Alung Ramadhan (23), tersangka kasus 58 kilogram sabu yang disebut-sebut kabur dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi beredar luas di media sosial (medsos).

Dalam video yang beredar, Alung terlihat turun dari gedung yang disebut-sebut kabur lewat jendela ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi. Lalu, dalam sebuah rekaman video itu Alung kabur pada tanggal 10 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 20.06 WIB. 

Alung terlihat dengan santai turun dari gedung tersebut dan langsung berjalan kaki tanpa tangannya terikat cable ties menuju belakang gedung A atau melewati rutan Polda Jambi.

Baca Juga: Jika AS dan Israel Agresif, Iran akan Berikan Balasan yang Membuat Musuh Menyesal Jari di Pelatuk

Saat kabur dari ruangan penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi itu, Alung terlihat menggunakan kaos lengan pendek dan celana pendek batas lutut. 

Akhirnya, Alung pun berhasil ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi, pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Prof dr Sri Dewi, Parit Gompong jalur dua, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Saat tersangka kasus 58 kilogram sabu itu kabur, terlihat rambutnya masih pendek. Namun, setelah kembali ditangkap, rambutnya pun terlihat gondrong.

Baca Juga: Rekrutmen Puluhan Ribu Manajer Koperasi Merah Putih, Begini Cara Daftar dan Alur Seleksi…

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, bahwa Alung melarikan diri dengan kondisi tangannya diborgol dan melewati jendela di ruangan itu kemudian melepaskan borgol plastik yang cukup kuat tersebut.

Setelah berhasil turun tersangka 58 kilogram sabu itu berlari dan sempat bersembunyi di masjid dan samping bangunan. Alung mengetahui bahwa semua petugas mencarinya, sehingga terus berjalan kaki hingga ke wilayah aurduri. 

"Selanjutnya dia melarikan diri menuju daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat disana," katanya saat konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Jambi Siagakan Fasilitas Kesehatan Hadapi Kasus Campak

Tim sebelumnya terus melakukan pengembangan, mengejar pelaku sampai ke Yogyakarta. Karena ada jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tim juga meminta bantuan kepada Mabes Polri serta berkoordinasi bersama pihak imigrasi jika ada melewati perbatasan.

"Syukur alhamdulillah tersangka berhasil diamankan bersama 5 orang lainnya, yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51)," sebutnya.

Halaman:

Tags

Terkini