Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta berbagai barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Baca Juga: Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Li Claudia Sabet KWP Awards 2026
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika.
"Polda tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa," jelasnya.
Selain itu, enam nama disebutkan dalam dakwaan sidang dengan terdakwa Agit dalam kasus yang sama dengan Alung, terdapat tiga nama lain yang saat ini menjadi DPO diantaranya, Deka, Dewi dan Okta. "Saat ini proses pencarian," kata dia.
Baca Juga: Lima Orang Ditangkap Bersama Alung, Tiga Orang Masih DPO