METROJAMBI.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencoret sebanyak 11.014 keluarga penerima manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) mulai April 2026.
Pencoretan ini berlaku untuk program bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/BPNT pada triwulan II tahun anggaran 2026.
Pemutakhiran data ini bermula dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi kedua tahun 2026 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke‑13 ASN, TNI,Polri, Pensiunan? Isu Pemangkasan Beredar
Dalam prosesnya, BPS menemukan adanya inclusion error atau data yang tidak tepat sasaran sebanyak 11.014 keluarga penerima manfaat.
Secara proporsi, angka tersebut hanya sekitar 0,06% dari total 18,15 juta KPM yang masih berhak menerima bansos pada triwulan pertama 2026.
Artinya, pencoretan ini hanya menyentuh sebagian kecil penerima secara nasional, namun tetap menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan taraf hidup rumah tangga.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Dipotong 25 Persen? Menkeu Purbaya: Masih Dalam Kajian Pemerintah
Alasan Pencoretan Ribuan Penerima Bansos
Alasan utama 11.014 KPM dicoret adalah karena mereka dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
Beberapa kategori yang umum muncul adalah kondisi ekonomi yang telah membaik, memiliki aset melebihi batas, atau ditemukan status meninggal dunia.
Kemensos dan BPS juga menemukan sejumlah kasus dimana data penerima tercatat ganda, misalnya satu NIK menerima lebih dari satu jenis bansos sekaligus.
Selain itu, ada pula KPM yang tidak pernah mencairkan bantuan dalam beberapa bulan berturut‑turut sehingga dianggap tidak lagi aktif atau tidak membutuhkan bantuan tersebut.