METROJAMBI.COM - Isu gaji ke-13 ASN akan dipotong hingga 25 persen menghiasi linimasa beberapa hari terakhir.
Kabar ini memicu kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga para purnabhakti atau pensiunan PNS.
Hal ini terutama karena momen tersebut biasanya menjadi sumber penting bagi kebutuhan tahun ajaran baru dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Alasan utama kajian efisiensi anggaran gaji ke-13 ASN adalah tekanan fiskal akibat pembengkakan subsidi energi dan gejolak ekonomi global.
Kondisi tersebut memaksa pemerintah mempertimbangkan ulang beberapa komponen belanja besar, termasuk insentif pegawai seperti gaji ke-13.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi bagian dari upaya menjaga defisit tetap terkendali dan menyeimbangkan kebijakan stimulatif di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa beliau tidak mengetahui rencana pemangkasan gaji ke-13 tersebut.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa wacana tersebut masih sebatas kajian dan belum putusan final pemerintah.
Baca Juga: Iran Tegaskan Tidak Akan Lepaskan Hak Pengayaan Uranium
Di tengah isu pemotongan 25 persen gaji ke-13, Menkeu meminta para ASN dan masyarakat untuk tidak menafsirkan kabar tersebut sebagai keputusan resmi.
Purbaya menegaskan bahwa informasi soal gaji ke-13 harus merujuk pada regulasi dan rilis resmi pemerintah, terutama Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB.
Pemerintah akan mengumumkan kebijakan gaji ke-13 melalui aturan pelaksanaan yang jelas, bukan hanya berupa rumor atau simulasi di media sosial.
Secara regulasi, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tetap direncanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.