METROJAMBI.COM - Isu tentang rapel kenaikan gaji pensiunan PNS kembali mengemuka dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Menurut PT Taspen (Persero), hingga kini belum terdapat kebijakan resmi dari pemerintah terkait perubahan gaji pensiunan untuk tahun 2026.
Berdasarkan klarifikasi resmi dari pihak Taspen dan penelusuran fakta per April 2026, kabar mengenai adanya rapel kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026 dipastikan adalah tidak benar (hoaks).
Berikut adalah fakta-fakta terkait isu tersebut yang dibantah oleh pihak Taspen:
1. Dasar Hukum Pembayaran Tetap Mengacu pada Aturan Lama
PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Pemerintah belum menerbitkan regulasi atau PP baru yang mengatur kenaikan gaji pokok pensiunan untuk tahun anggaran 2026.
Pensiunan Golongan IV
Golongan IVa : Rp1.748.096 s.d Rp4.200.000
Golongan IVb : Rp1.748.096 s.d Rp4.377.744
Golongan IVc : Rp1.748.096 s.d Rp4.562.880
Golongan IVd : Rp1.748.096 s.d Rp4.755.856
Golongan IVe : Rp1.748.096 s.d Rp4.957.008