Penting! Klarifikasi PT Taspen Soal Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026

Photo Author
Brilliant Wicaksono, Metro Jambi
- Kamis, 16 April 2026 | 11:50 WIB

Ilustrasi rapel kenaikan gaji pensiunan. (dok/Taspen)
Ilustrasi rapel kenaikan gaji pensiunan. (dok/Taspen)

METROJAMBI.COM - Isu tentang rapel kenaikan gaji pensiunan PNS kembali mengemuka dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Menurut PT Taspen (Persero), hingga kini belum terdapat kebijakan resmi dari pemerintah terkait perubahan gaji pensiunan untuk tahun 2026.

Berdasarkan klarifikasi resmi dari pihak Taspen dan penelusuran fakta per April 2026, kabar mengenai adanya rapel kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026 dipastikan adalah tidak benar (hoaks).

Baca Juga: Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Kerja untuk Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih, Statusnya Pegawai BUMN

Berikut adalah fakta-fakta terkait isu tersebut yang dibantah oleh pihak Taspen:

1. Dasar Hukum Pembayaran Tetap Mengacu pada Aturan Lama

PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Pemerintah belum menerbitkan regulasi atau PP baru yang mengatur kenaikan gaji pokok pensiunan untuk tahun anggaran 2026.

Pensiunan Golongan IV

Golongan IVa : Rp1.748.096 s.d Rp4.200.000

Golongan IVb : Rp1.748.096 s.d Rp4.377.744

Golongan IVc : Rp1.748.096 s.d Rp4.562.880

Golongan IVd : Rp1.748.096 s.d Rp4.755.856

Golongan IVe : Rp1.748.096 s.d Rp4.957.008

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Brilliant Wicaksono

Sumber: Taspen, PP nomor 8 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X