METROJAMBI.COM - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan purnabakti.
Banyak pensiunan yang mulai mempertanyakan kapan selisih kenaikan atau rapel gaji tersebut benar-benar masuk ke rekening mereka.
Menanggapi kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat, PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait isu tersebut.
PT Taspen telah berulang kali mengklarifikasi isu viral tentang pencairan rapel gaji pensiunan PNS yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Luka Tak Menghentikan Nyali, Emi Desrita Yanti Warga Sungai Penuh Gagalkan Aksi Curas di Rumahnya
Isu ini sering mengklaim dana rapel sudah cair otomatis ke rekening para pensiunan PNS, tapi Taspen menegaskan bahwa klaim tersebut tidak tepat.
Hingga April 2026, belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji atau rapel pensiun pokok.
Berbagai narasi hoaks menyebut rapel gaji pensiunan akan cair pada tanggal spesifik.
Klaim ini mencakup selisih kenaikan gaji surut untuk pensiunan semua golongan, tanpa pengajuan ulang.
Baca Juga: Korban Scam Kamboja Tiba di Jambi, Satu Orang Menghilang Tanpa Kabar di Jakarta
Namun, informasi semacam ini dinilai menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman massal di kalangan pensiunan.
Taspen menyatakan belum menerima instruksi atau regulasi baru dari pemerintah soal penyesuaian pensiun, termasuk rapel.
Pembayaran gaji pensiunan tetap berdasarkan PP No.8/2024, dengan besaran tergantung golongan :
Pensiunan PNS Golongan I