METROJAMBI.COM - Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) kembali menggeber pihak penegak hukum terkait dugaan korupsi di tingkat Desa, Kamis (9/4/25) pagi.
Organisasi masyarakat itu mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menagih jawaban atas laporan yang mereka layangkan pada 31 Maret 2026 lalu.
Menurut informasi dari GN-PK,dugaan korupsi itu dilakukan oleh Kepala Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga: Akselerasi PBG, Pemkot Jambi Perkuat Sinergi dengan Pemkot Pekanbaru
Kepala desa tersebut dituduh memanfaatkan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, termasuk dalam praktik pembuatan sporadik di atas lahan HGB dan HGU aktif yang dijual dalam jumlah besar.
GN-PK menuntut agar Kejaksaan segera memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk Kepala Desa Betung, Kepala Dusun, Ketua RT, serta para penjual dan pembeli lahan.
“Perkara ini serius dan menyangkut publik. Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Bila Kajari Muaro Jambi tidak menindaklanjuti, GN-PK Provinsi Jambi siap melanjutkan laporan ini ke Kejaksaan Agung di Jakarta,” tegas Ketua GN-PK, Yoshe Rizal.
Baca Juga: Sidang Kasus 58 Kg Sabu, Terungkap Proses Penangkapan Alung dan Dua Terdakwa Ditangkap di Parkir JBC
Dalam pertemuan itu, Jaksa Pidsus Kejati, Manto, memastikan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti.
Namun, GN-PK menegaskan, pengawasan akan terus berjalan, menyoroti kemungkinan praktik jual-beli lahan ilegal yang melibatkan pejabat desa.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, mengatakan bahwa hingga saat ini laporan dari GN‑PK belum resmi dilimpahkan dari Kejati.
Meski demikian, kata Bukhari, laporan dengan substansi yang serupa telah diterima dan tengah ditelaah oleh tim penyelidik Kejari.
“Saat ini masih kami telaah secara objektif sesuai prosedur,” singkatnya.