hukum

KPK Ungkap Perantara Aliran Uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR Berinisial ZA

Selasa, 14 April 2026 | 10:46 WIB
KPK lakukan penahanan terhadap tersangka kasus kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Dokumentasi)

METROJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sosok perantara aliran uang dugaan korupsi kuota haji dari pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 adalah berinisial ZA.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.

"Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ujarnya.

Baca Juga: Penambangan Emas Ilegal Ancam Kelestarian Ekowisata Rivera Park Jambi

Menurut Achmad, saksi ZA telah menerima uang dari pihak Yaqut, tetapi belum sempat membagikan uang tersebut kepada anggota Pansus Haji DPR RI.

"Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA," katanya.

Achmad menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan adanya dugaan aliran uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.

Baca Juga: Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Lantik 42 Pejabat, Berikut Nama dan Posisinya

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Baca Juga: Gelar Operasi Wirawaspada, Imigrasi Jambi Pantau Keberadaan WNA di Sejumlah Perusahaan hingga Penginapan

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini