KPK Ungkap Perantara Aliran Uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR Berinisial ZA

Photo Author
Ikbal Ferdiyal, Metro Jambi
- Selasa, 14 April 2026 | 10:46 WIB

KPK lakukan penahanan terhadap tersangka kasus kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Dokumentasi)
KPK lakukan penahanan terhadap tersangka kasus kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Dokumentasi)

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati, Ini Nama-nama Kajati yang Baru

Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.

KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah sebelumnya memproses pengalihan status penahanan.

Baca Juga: Prabowo Apresiasi Dukungan Rusia atas Masuknya Indonesia ke BRICS, Buka Banyak Peluang Kerja Sama

KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikbal Ferdiyal

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X