hukum

Waldi, Pelaku Pembunuh Dosen di Bungo Jambi Jalani Sidang Perdana, Ini Pasal yang Disangkakan

Rabu, 15 April 2026 | 17:58 WIB
Waldi Adiyat menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan dosen di Bungo. (Khairul Fahmi/metrojambi.com)

METROJAMBI.COM - Waldi, Pelaku kasus pembunuhan terhadap seorang Dosen di Bungo, Erni menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (15/4/26).

Persidangan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian untuk memastikan sidang berjalan dengan tertib dan aman.

Dalam perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo langsung menjadi hakim ketua. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bungo langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim serta penasihat hukum.

Baca Juga: Pemkab Merangin Mantapkan Persiapan MTQ ke 52 Tingkat Kabupaten

Jaksa mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula dari pertengkaran antara korban dan terdakwa, yang kemudian berujung pada tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas tindakan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang.

Baca Juga: Sempat Menghilang, Nyatang Ditemukan Dalam Kondisi Lemas Pasca Bentrokan Orang Rimba dengan Security PT SAL

Dalam persidangan, Waldi mengenakan kemeja putih dengan peci hitam dengan seksama mendengarkan dakwaan dari JPU.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, sidang langsung ditunda oleh hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Sidang perdana terhadap terdakwa Waldi berjalan dengan tertib dan lancar hingga akhir persidangan.*

Tags

Terkini