METROJAMBI.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejari Muaro Jambi berhasil menangkap Dadang Sapura.
Terpidana kasus perlindungan anak ini ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 lalu.
Setelah 10 tahun DPO, Dadang akhirnya ditangkap di tempat kerjanya, di Stockpile Batu Bara Talang Duku, Muaro Jambi.
Asisten Intelijen Kejati Jambi Husaini mengatakan, pihaknya terus melacak keberadaan Dadang yang melarikan diri ke Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Namun dalam dua dan tiga tahun ini, keberadaan Dadang terlacak dan sering pulang ke Jambi, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Dia merupakan terpidana yang divonis 1 tahun 6 bulan. Putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Asintel.