hukum

Bidik Pihak Lain, Kejati Jambi Sudah Periksa 70 Saksi Kasus Pengadaan Tanah Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

Rabu, 15 April 2026 | 21:44 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung ditahan penyidik Kejati Jambi (Metrojambi.com/Sahrial)

METROJAMBI.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023, masih terus dikembangkan.

Saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan dua orang pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur sebagai tersangka.

Tersangka yang ditahan adalah Anggasana Siboro (AS) selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang juga mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019 – April 2022.

Baca Juga: Pemerintah Jamin 11 Juta PBI Nonaktif Tetap Dapat Layanan Kesehatan

Satu tersangka lainnya adalah Muhammad Desrizal (MD) selaku Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur pada tahun 2019-2022.

Asisten Intelijen Kejati Jambi Muhammad Husaini, mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sajauh ini, sebanyak 70 orang saksi telah diperiksa.

"Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sampai dengan saat ini bertambah ada 70 orang yang diperiksa," jelasnya pada Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Gerakan 3S Tekan Stunting

Husaini juga mengatakan, bahwa pemeriksaan ini terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. "Ini terus bergulir karena akan ada saksi-saksi tambahan. Untuk kedua orang yang tersangka sudah diperiksa dan melakukan pemeriksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.

Kasus ini bermula dari rencana pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer yang telah dirancang sejak tahun 2010 dan melintasi wilayah Kota Jambi, Muaro Jambi, hingga Tanjung Jabung Timur.

Pada tahun 2019, Gubernur Jambi kembali menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek tersebut.

Baca Juga: Bidang Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan Pada Rakernis Humas Polri 2026

Dalam dokumen perencanaan, terdapat 505 bidang tanah yang akan dibebaskan dengan estimasi anggaran sekitar Rp16 hingga Rp17 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka AS membentuk tim pelaksana pengadaan tanah, termasuk Satgas A dan Satgas B yang diketuai oleh tersangka MD.

Halaman:

Tags

Terkini