Penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi.
Baca Juga: Waldi, Pelaku Pembunuh Dosen di Bungo Jambi Jalani Sidang Perdana, Ini Pasal yang Disangkakan
Data tersebut diduga bermasalah karena banyak bidang tanah tidak memiliki bukti kepemilikan sah, identitas pemilik yang tidak jelas, hingga adanya tanah yang tidak tercatat secara valid.
Meski demikian, DNP tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Berdasarkan data itu, tersangka kemudian mengajukan pembayaran ganti rugi kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dengan total mencapai Rp55,6 miliar.
Baca Juga: Pemkab Merangin Mantapkan Persiapan MTQ ke 52 Tingkat Kabupaten
Pembayaran tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah atau sporadik tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah.
Padahal, penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp11,6 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jambi menyatakan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.