hukum

Alung DPO Kasus Narkoba 58 Kg Ditangkap, Kapolda: Dia Ngaku Sembunyi di Masjid Sebelum Kabur

Kamis, 16 April 2026 | 18:25 WIB
Alung, DPO 58 Kg narkotika jenis sabu saat dibawa petugas. (Metrojambi.com)

METROJAMBI.COM - Setelah 6 bulan DPO,  M Alung Ramadhan (23) akhir kembali ditangkap tim gabungan Poda Jambi, Kamis (16/4/2026) dini hari.

Alung, tersangka  kasus 58 kilogram narkotika jenis sabu-sabu ini ditangkap  di Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H Siregar mengatakan dari hasil introgasi, Alung mengaku kabur memanfaatkan kelengahan polisi.

Baca Juga: Breaking News! Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Lapas Jambi

“Dia mengaku sendiri, dia kabur saat polisi lengah,” kata Kapolda dalam pres rilis di Mapolda Jambi.

Alung kabur lewat jendela dari ruang penahanan, sesampainya di lantai bawah ia melepas borgol palstik, kemudian lari menuju masjid.

“Dia sembunyi di situ, dia tau tim mencari, kemudian dia kabur dengan jalan kaki melalui belakang gedung siginjai, dan jalan sampai Aurduri,” bebernya.

Baca Juga: Mantan Sekda Provinsi M Dianto Diperiksa Kejati Jambi

Setelah itu, M Alung melarikan dirinya dan sembunyi di rumah keluarganya di Kuala Tungkal.  “Dia ditangkap di jalan,” bebernya.

Kapolda mengatakan setelah M Alung kabur dirinya memberikan waktu untuk timnya mencari keberadaan Alung, dan tidak ditemukan.

Atas kelalaian itu, Kapolda juga  memerintahkan Propos memproses anggota yang diduga lalai.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Dipotong 25 Persen? Menkeu Purbaya: Masih Dalam Kajian Pemerintah

Dalam konferensi pers, Alung tidak dihadirkan. Namun dia dibawa oleh petugas dari lantai dasar gedung B menuju lantai dua.

Alung terlihat berambut gondrong sebahu. Alung tak memberikan sepatah kata apapun kepada awak media. Ia terlihat tertunduk saat digiring polisi.

Halaman:

Tags

Terkini