hukum

Bantah Tuduhan Lakukan Penipuan, Kuasa Hukum Pegawai Honorer Pemprov Siap Lapor Balik

Jumat, 17 April 2026 | 19:59 WIB
Afriansyah, kuasa hukum oknum pegawai honorer Pemprov. (Metrojambi.com)

METROJAMBI.COM - Kuasa hukum oknum pegawai honorer Pemprov Jambi Salsa Ayu Amelia, Afriansyah membantah tuduhan dugaan penipuan yang dilaporkan Siti Fitria Sari Mutiah dan WNA Malaysia, Rudziah alias Kak Ros.

Menurut Afriansyah narasi yang berkembang di publik tidak benar dan tidak menggambarkan fakta secara utuh. “Ini murni hubungan kerja sama investasi, bukan tindak pidana penipuan,” tegas Afriansyah, Jumat (17/4/2026).

Afriansyah menjelaskan, kerja sama tersebut berawal dari hubungan profesional hingga berujung pada kesepakatan investasi senilai Rp100 juta yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Baca Juga: Bea Cukai Beri Fasilitas Pembebasan Pajak Oleh-oleh bagi Jemaah Haji

Menurutnya, investasi telah berjalan, namun di tengah perjalanan pihak investor meminta pembatalan dan pengembalian dana.

“Permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena masih terikat kontrak. Dalam perjanjian jelas, jika dibatalkan sepihak maka dana investasi menjadi hangus,” ujarnya.

Afriansyah juga membantah tudingan bahwa usaha kliennya fiktif maupun adanya pelibatan pihak tertentu untuk meyakinkan investor.

Baca Juga: Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng dengan Kebijakan DMO

“Usaha klien kami nyata dan bisa dilihat langsung. Silakan datang ke lokasi,” katanya.

Afriansyah menambahkan, kliennya telah kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik di Polda Jambi dan memberikan keterangan.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” tutupnya.

Baca Juga: Jenazah Warga Jambi Korban Kecelakaan Helikopter di Kalimantan akan Tiba Besok

Sebelumnya, seorang honorer berinisial S dilaporkan ke Polda Jambi dalam dua perkara dengan total kerugian mencapai Rp 310 juta.

Kasus pertama dilaporkan oleh warga Merangin terkait dugaan penipuan pembuatan seragam sekolah dengan kerugian sekitar Rp100 juta.

Sementara kasus kedua melibatkan WNA Malaysia yang mengaku mengalami kerugian Rp210 juta dalam kerja sama usaha butik.

Halaman:

Tags

Terkini