Penting! Klarifikasi PT Taspen Soal Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026

Photo Author
Brilliant Wicaksono, Metro Jambi
- Kamis, 16 April 2026 | 11:50 WIB

Ilustrasi rapel kenaikan gaji pensiunan. (dok/Taspen)
Ilustrasi rapel kenaikan gaji pensiunan. (dok/Taspen)

Golongan Ic : Rp1.748.096 s.d Rp2.165.184

Golongan Id : Rp1.748.096 s.d Rp2.256.688

2. Isu "Kenaikan 12%" Adalah Data Kedaluwarsa

Adapun narasi yang beredar di media sosial mengenai kenaikan 12% sebenarnya merujuk pada kebijakan penyesuaian gaji yang telah dilakukan pemerintah pada Januari 2024 lalu.

Tidak ada kenaikan tambahan sebesar itu yang dijadwalkan atau diresmikan untuk tahun 2026.

3. Belum Ada Instruksi dari Kementerian Keuangan

Corporate Secretary Taspen, Henra menyatakan bahwa belum ada instruksi maupun perubahan data pada sistem pembayaran Taspen dari Kementerian Keuangan terkait penyesuaian nominal pensiun pokok.

Oleh karena itu, nominal yang diterima pensiunan pada bulan April 2026 dan bulan-bulan selanjutnya tetap sama dengan periode sebelumnya.

Baca Juga: Pemerintah Rampingkan Aturan dan Siapkan Banyak Insentif, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah

Para pensiunan diimbau untuk berhati-hati dalam memilih informasi agar terhindar dari kesalahpahaman.

Di sisi lain, banyak pensiunan PNS yang bertanya mengenai uang pesangon tahun 2026, apakah sudah disetujui oleh pemerintah? dan kapan akan dicairkan?

PT Taspen melalui laman media sosial resmi menuliskan penjelasan sebagai berikut:

"Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada informasi resmi perihal pesangon.Harap selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Segala informasi yang berkaitan dengan TASPEN hanya dapat diakses melalui situs resmi taspen.co.id dan media sosial TASPEN." tulis Taspen pada instagram resminya, dikutip Kamis (16/04). ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Brilliant Wicaksono

Sumber: Taspen, PP nomor 8 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X