Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Dipotong 25 Persen? Menkeu Purbaya: Masih Dalam Kajian Pemerintah

Photo Author
Brilliant Wicaksono, Metro Jambi
- Kamis, 16 April 2026 | 14:52 WIB

Menkeu Purbaya menjawab isu pemangkasan gaji ke-13 ASN dan pensiunan. (Instagram @menkeuri)
Menkeu Purbaya menjawab isu pemangkasan gaji ke-13 ASN dan pensiunan. (Instagram @menkeuri)

Baca Juga: Komandan Militer Iran: Jika Blokade Berlanjut Iran akan Ambil Tindakan Tegas

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 menegaskan bahwa gaji ke-13 masih dirancang sebagai komponen penghargaan bagi ASN.

Namun, di dalam aturan tersebut juga terbuka ruang untuk penyesuaian jika kondisi fiskal mengharuskan adanya efisiensi anggaran.

Dampak potensial jika gaji ke-13 benar dipotong maka bisa dirasakan langsung pada daya beli ASN.

Banyak pegawai yang bergantung pada gaji ke-13 untuk membayar kebutuhan anak, seragam sekolah, dan kebutuhan pendidikan.

Baca Juga: Lee Dong Wook, Jeon So Nee, Hingga Jung Yu Mi Hadiri Script Reading Drama 'The Facade of Love'

Adanya pemotongan gaji ke-13 akan mengurangi ruang fleksibilitas keluarga ASN maupun pensiunan dalam menyusun anggaran tahunan.

Pemerintah pun mempertimbangkan aspek psikologis dan motivasi kerja ASN dalam kajiannya.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa belanja pegawai tetap menjadi prioritas penting karena menyangkut keberlangsungan layanan publik.

Oleh karena itu, keputusan akhir terkait gaji ke-13 akan mempertimbangkan keseimbangan antara kinerja pelayanan, kepercayaan publik, dan kesehatan fiskal negara.

Baca Juga: Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Kerja untuk Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih, Statusnya Pegawai BUMN

Masyarakat dan ASN diminta untuk mencermati informasi secara bijak dan tidak tergiring oleh isu viral yang beredar tanpa sumber resmi.

Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB akan memberikan klarifikasi resmi jika kebijakan efisiensi gaji ke-13 sudah sampai pada tahap keputusan final.

Hingga saat ini, pencairan gaji ke-13 2026 masih berjalan pada rencana awal, dengan jadwal pencairan yang diharapkan bisa dimulai pada Juni 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Brilliant Wicaksono

Sumber: PMK Nomor 13 Tahun 2026

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X