Baca Juga: Sudah Cair Belum? Ini Kata PT Taspen Soal Rapel Gaji Pensiunan
Adapun untuk barang kiriman melalui penyelenggara pos, pemerintah menetapkan FOB sebesar maksimal 3.000 dolar AS yang terbagi menjadi dua pengiriman, dengan masing-masing pengiriman maksimal 1.500 dolar AS.
Bila nilai barang atau frekuensi pengiriman lebih dari ketentuan, DJBC akan memungut bea masuk dengan tarif tunggal (flat) sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai ketentuan. Untuk PPh tetap dikecualikan dalam skema ini.
DJBC membatasi maksimal satu kemasan untuk tiap pengiriman dengan dimensi paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
Baca Juga: Luka Tak Menghentikan Nyali, Emi Desrita Yanti Warga Sungai Penuh Gagalkan Aksi Curas di Rumahnya
Dokumen pengiriman harus diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
Pengirim juga wajib membuktikan statusnya sebagai jemaah haji dengan menggunakan nomor paspor yang terkoneksi dengan Siskohat.