Kemendikdasmen Beri relaksasi, Dana BOSP Bisa untuk Gaji Guru ASN PPPK Paruh Waktu

Photo Author
Ikbal Ferdiyal, Metro Jambi
- Sabtu, 18 April 2026 | 10:43 WIB

Dirjen GTKPG Nunuk Suryani (gtk.kemdikbud.go.id)
Dirjen GTKPG Nunuk Suryani (gtk.kemdikbud.go.id)

METROJAMBI.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan telah memberikan relaksasi terkait Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) TA 2026 untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, relaksasi itu diberikan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Harga BBM Terbaru 18 April, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Naik Jadi Segini...

“Kemendikdasmen melakukan penyesuaian skema BOSP 2026 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2026," kata Nunuk dalam siaran Ngopi Bareng Bu Nunuk di Jakarta pada Rabu.

Nunuk menyebutkan, peraturan ini mengatur tentang relaksasi penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor GTK ASN paruh waktu.

"Karena kan paruh waktu ini bukan termasuk honorer, ASN penuh waktu juga belum,” ujarnya.

Baca Juga: Yang Berminat Segera Daftar, Baznas Sediakan Beasiswa S1 di AIU Malaysia untuk 40 Orang

Ia menjelaskan pihaknya memberikan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk pembiayaan guru dan tendik ASN PPPK paruh waktu bagi Pemerintah Daerah yang mengusulkan dengan mempertimbangkan keterbatasan kondisi fiskal pengusul.

Karena itu, ia menegaskan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi Pemda penerima relaksasi penggunaan dana BOSP, diantaranya ialah kebijakan tersebut hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, bersifat sementara, dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen sehingga Pemda harus menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.

Adapun terkait besaran honor yang dibayarkan melalui kebijakan relaksasi tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan maksimal 20 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOSP yang diterima satuan pendidikan, dengan jumlah minimal, yakni honor guru maupun tendik yang sudah diterima sebelumnya.

Baca Juga: Satu dari Tiga Warga Jambi Korban Penipuan di Kamboja yang Dipulangkan Menghilang Setiba di Jakarta

“Basis kami adalah kecukupan 20 persen, maksimalnya 20 persen, minimalnya adalah honor yang sudah diterima sebelumnya," kata Gatot.

"Jadi, kalau misalnya sebelumnya dia sebagai guru honor, terima 500, paling tidak menerima itu ya,” lanjutnya.

Pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas kebijakan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta tercapainya tujuan utama, yaitu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikbal Ferdiyal

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X