Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Rumah di Bungo

Photo Author
Khairul Fahmi, Metro Jambi
- Minggu, 12 April 2026 | 16:06 WIB

Pelaku pembakar rumah diamankan jajaran Polres Bungo. (Khairul Fahmi/metrojambi.com)
Pelaku pembakar rumah diamankan jajaran Polres Bungo. (Khairul Fahmi/metrojambi.com)

METROJAMBI.COM - Warga di Perumahan Sidipaman, Lrg Sakato, Kabupaten Bungo dikejutkan dengan kebakaran rumah salah satu warganya, pada Jumat (10/4/26) sekira pukul 03.00 WIB.

Tak hanya itu, satu unit mobil milik penghuni rumah juga ikut terbakar. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai ratusan juga rupiah.

Korban yang kebetulan tidak berada di rumah awalnya mendapatkan kabar dari keponakannya bahwa rumah korban terbakar.

Mendapatkan kabar tersebut korban langsung pulang ke rumah namun kondisi sebagian rumah dan kendaraan sudah hangus terbakar meskipun api berhasil dipadamkan.

Baca Juga: 7 Highlight yang Bikin Drakor 'Perfect Crown' Seru Ditonton, Setuju Gak?

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena adanya dugaan kebakaran rumah dilakukan oleh orang lain dengan sengaja. Pasalnya, dari tempat kejadian ditemukan botol bekas berisi bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pembakaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Pada Jumat malam, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan BF (37) warga Tegal Rejo Kabupaten Merangin tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Rating Perdana Drakor 'Perfect Crown' Langsung Geser 'Phantom Lawyer', Tembus 2 Digit?

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Dikatakannya dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang hitam bermerek Thraser dan satu jaket warna biru bermerek Volcom yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembakaran.

"Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP dan masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar," katanya.*

Baca Juga: WFH Tiap Jumat Diberlakukan, Wakil Ketua II DPRD Jambi: Harus Tertib dan Diawasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Ridho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X