Napi Korupsi Santai ke Coffee Shop di Luar Rutan, Diduga Rapat dengan Pengusaha

Photo Author
Yovy Hasendra, Metro Jambi
- Rabu, 15 April 2026 | 13:41 WIB

Narapidana korupsi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi terlihat berkeliaran di luar rutan. (Ist)
Narapidana korupsi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi terlihat berkeliaran di luar rutan. (Ist)

METROJAMBI.COM – Narapidana korupsi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Supriadi, tertangkap kamera berada di sebuah coffee shop di Kendari.

Supriadi adalah mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang terjerat kasus korupsi terkait pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara.

Supriadi dalam sebuah video yang beredar terlihat berada di sebuah coffee shop bersama seorang pegawai Syahbandar berpakaian dinas lengkap, pada Selasa (14/4/2026).

Baca Juga: Tanggapan Mendiktisaintek Soal Kasus Pelecehan Mahasiswa FH UI

Supriadi sendiri seharusnya saat ini sedang menjalani masa hukuman selama lima tahun penjara di Rutan Kelas IIA, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Saat berada di coffee shop tidak terlihat adanya pengawalan dari pihak Rutan terhadap Supriadi saat berada di luar tahanan.

Dalam video tersebut, Supriadi terlihat mengenakan baju batik coklat dengan celana hitam dan menggunakan peci putih.

Baca Juga: Tiga Jabatan Strategis di Pemkot Jambi Segera Dilelang Termasuk Sekda, BKPSDMD Sampaikan Syarat-syaratnya

Dia terlihat berjalan masuk ke dalam coffee shop didampingi oleh pria berseragam pegawai Syahbandar.

Terkait keberadaan Supriadi di luar coffee shop, Plh Kepala Rutan Kelas IIA, Kendari, La Ode Mustakim mengatakan, di hari tersebut, Supriadi mengikuti sidang peninjauan kembali (PK).

Dia menyebutkan, kejadian yang beredar luas di media sosial itu terjadi setelah Supriadi mengikuti sidang PK.

Baca Juga: 14 Kajati Dimutasi, Mantan Kajati Jambi Ini Jabat Sekretaris Jampidmil di Kejaksaan Agung

“Jadi tadi itu Supriadi usai mengikuti sidang PK di PN Kendari,” kata La Ode Mustakim, Selasa (14/4/2026).

Meski tidak terlihat adanya pengawalan petugas, Mustakim mengatakan jika sebetulnya ada satu petugas lagi yang berjaga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yovy Hasendra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X