METROJAMBI.COM- Setelah 7 tahun menjadi buronan sejak diterbitkannya daftar pencarian orang (DPO) tahun 2019, Asril berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Terpidana tindak pidana penggelapan bisnis pinang tersebut, ditangkap di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Asintel Kejati Jambi Muhammad Husaini mengatakan, bahwa sebelum ditangkap terpidana melarikan diri ke wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca Juga: Dinas PUPR Sarolangun Siapkan 10 Paket Pekerjaan Jalan di 2026
"Selama pelarian, terpidana melarikan diri ke Padang dan Palembang. Pada akhirnya tadi sudah ditangkap di Kota Jambi," ujarnya.
Terpidana Asril telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan melanggar Pasal 372 KUHP di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan kerugian mencapai Rp 7 miliar.
"Kerugian Rp 7 miliar, terpidana melakukan tindak pidana penggelapan tentang bisnis pinang," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Tekankan Tak Ada Jalur 'Ordal' dalam Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih
Kejati Jambi juga memberikan peringatan kepada 11 daftar pencarian orang (DPO) yang belum tertangkap, untuk segera menyerahkan diri.
"Kami sarankan seluruh DPO yang berjumlah 11 orang untuk menyerahkan diri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebutnya.