METROJAMBI.COM - Antusiasme masyarakat Kabupaten Kerinci dalam mengurus kartu pencari kerja atau AK-1, yang dikenal sebagai kartu kuning, tergolong tinggi. Hal ini tercermin dari banyaknya pengajuan yang masuk ke Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja setempat dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun, setiap tahunnya terdapat sekitar 1.500 hingga 1.600 warga yang mengajukan pembuatan kartu pencari kerja. Bahkan, sepanjang tahun 2026 saja, jumlah penerbitan kartu tersebut sudah mencapai 500 dokumen.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci, Suhaidir, mengungkapkan bahwa tingginya angka pengurusan kartu kuning ini tidak sepenuhnya berasal dari pencari kerja baru.
Baca Juga: Pemerintah Tekankan Tak Ada Jalur 'Ordal' dalam Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih
“Sebagian besar pemohon ini sebenarnya sudah bekerja, namun kartu pencari kerja tetap menjadi salah satu syarat administrasi yang diminta oleh perusahaan,” ujar Suhaidir.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa fungsi kartu pencari kerja kini tidak hanya sebatas sebagai alat bagi pencari kerja, tetapi juga menjadi dokumen pelengkap administrasi dalam dunia ketenagakerjaan.
Di sisi lain, meningkatnya jumlah pengurusan kartu kuning juga mencerminkan kesadaran masyarakat yang semakin baik terhadap pentingnya kelengkapan dokumen resmi. Hal ini dinilai sebagai perkembangan positif, terutama dalam mendukung tertib administrasi di sektor ketenagakerjaan.
"Kita akan terus meningkatkan kualitas pelayanan, agar proses pengurusan dokumen seperti kartu pencari kerja dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat," tutupnya.*