Jemaah Haji Wajib Lapor Bea Cukai Jika Bawa Uang Tunai Rp100 Juta

Photo Author
Ikbal Ferdiyal, Metro Jambi
- Jumat, 17 April 2026 | 15:51 WIB

Ilustrasi foto jemaah haji yang ada di Makkah (Unsplash/Haidan)
Ilustrasi foto jemaah haji yang ada di Makkah (Unsplash/Haidan)

Baca Juga: Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PNS 2026 Masuk Perpres, Menkeu Purbaya Siapkan Keputusan Final

BPKH menyediakan total banknotes sebesar SAR 152.490.000. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji reguler Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Setiap orang akan menerima sebesar SAR 750, dengan rincian satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.

Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operasional jamaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, sebagai dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, maupun untuk pemenuhan kewajiban pembayaran DAM (denda haji).

Baca Juga: Salah Satu Korban Kecelakaan Helikopter di Sekadau Dikabarkan Merupakan Warga Jambi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikbal Ferdiyal

Tags

Rekomendasi

Terkini

X