METROJAMBI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami aliran uang dalam kasus korupsi mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Saat ini, penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan seorang anggota polisi yang diduga menerima sejumlah uang terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK mencium adanya dugaan anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo menerima uang dalam jumlah besar.
Baca Juga: Tarik Tunai Sebelum Hangus! BPNT dan PKH Tahap 1 Hanya Cair Sampai Tanggal ini
Yayat diduga menerima uang imbalan terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi mencapai angka sekitar Rp16 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, berdasarkan fakta persidangan Yayat mengakui adanya aliran uang tersebut.
“Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat,” kata Achmad Taufik di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: KPK Ungkap Perantara Aliran Uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR Berinisial ZA
Aliran uang tersebut, kata Achmad Taufik, juga sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Fakta-fakta persidangan itu, kata dia, akan menjadi bahan pertimbangan untuk pengembangan penyidikan oleh penyidik.
Dia meminta agar masyarakat tetap menunggu pengembangan penyidikan. KPK kata dia, tidak akan mendiamkan fakta-fakta persidangan yang ada.
“(Fakta persidangan) tentunya itu juga menjadi sesuatu yang sudah firm bahwa itu sudah cukup alat buktinya, tetapi mohon waktu bahwa ini lagi bergulir,” tambahnya.
Untuk diketahui, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember tahun lalu.