Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi, Alung Tersangka Kasus 58 Kilogram Sabu Ditangkap

Photo Author
M Ichsan, Metro Jambi
- Kamis, 16 April 2026 | 10:12 WIB

Edaran DPO Alung, tersangka kasus 58 kilogram sabu. (Dok. Humas Polda Jambi)
Edaran DPO Alung, tersangka kasus 58 kilogram sabu. (Dok. Humas Polda Jambi)

Namun, tersangka Alung berhasil kabur saat akan diperiksa oleh petugas Kepolisian. Ia pun telah ditetapkan DPO terhitung sejak 12 Oktober 2025.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026), menegaskan komitmen Polda Jambi untuk mencari keberadaan Alung.

“Kami memastikan bahwa proses pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif," kata Erlan, didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Palguna dan Kasubdit Provost AKBP Penri Erison.

Erlan menegaskan Ditresnarkoba Polda Jambi tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap tersangka Alung, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya.

Baca Juga: Waldi, Pelaku Pembunuh Dosen di Bungo Jambi Jalani Sidang Perdana, Ini Pasal yang Disangkakan

"Kami juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri serta Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan,” ujar Erlan.

Lebih lanjut, Erlan menerangkan Alung melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda.

“Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran,” jelasnya.

Baca Juga: Bidik Pihak Lain, Kejati Jambi Sudah Periksa 70 Saksi Kasus Pengadaan Tanah Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

Sementara itu untuk Agit Putra Ramadan dan Juniardo alias Ardo, Erlan mengatakan beberapa waktu lalu telah dilakukan pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas perkara beserta tersangka APR dan JA telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses lebih lanjut," ujar Erlan.

Untuk diketahui, tersangka Agit Putra Ramadan dan Juniardo pada Kamis (2/4) lalu telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jambi.

Baca Juga: Sempat Menghilang, Nyatang Ditemukan Dalam Kondisi Lemas Pasca Bentrokan Orang Rimba dengan Security PT SAL

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Ichsan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X