Baru Dilantik Seminggu, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Nikel

Photo Author
Yovy Hasendra, Metro Jambi
- Kamis, 16 April 2026 | 13:36 WIB

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berbicara kepada media usai dilantik. (Sekretariat Presiden)
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berbicara kepada media usai dilantik. (Sekretariat Presiden)

METROJAMBI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka korupsi.

Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 ini dalam kasus kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi saat Hery menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

Baca Juga: Mantan Sekda Provinsi M Dianto Diperiksa Kejati Jambi

Penyidik kemudian menetapkan Hery sebagai tersangka setelah tercukupinya alat bukti terkait keterlibatan Hery dalam perkara ini.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Disampaikan Syarief, Tersangka Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk membantu perusahaan dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Penting! Klarifikasi PT Taspen Soal Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026

Dikatakan Syarief, usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Diungkapkan Syarief, berdasarkan hasil penyidikan, Hery diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI dalam perkara ini.

Diterangkannya, PT TSHI mencari jalan keluar terkait permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Baca Juga: Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Kerja untuk Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih, Statusnya Pegawai BUMN

Lalu, dengan bantuan Hery, surat dari Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dan Ombudsman kemudian memerintahkan PT TSHI untuk menghitung sendiri beban yang harus dibayar.

Hery, kata Syarief, menerima uang daru Direktur PT TSHI inisial LKM senilai Rp1,5 miliar atas bantuannya ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yovy Hasendra

Sumber: ANTARA

Tags

Rekomendasi

Terkini

X