Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PNS 2026 Masuk Perpres, Menkeu Purbaya Siapkan Keputusan Final

Photo Author
Brilliant Wicaksono, Metro Jambi
- Jumat, 17 April 2026 | 11:52 WIB

Menkeu Purbaya siapkan putusan final kenaikan gaji PNS di 2026. (Kemenkeu.go.id)
Menkeu Purbaya siapkan putusan final kenaikan gaji PNS di 2026. (Kemenkeu.go.id)

METROJAMBI.COM - Pemerintah akhirnya membuka tabir titik terang mengenai kepastian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 lewat payung hukum terbaru.

Penantian panjang mengenai kepastian penyesuaian pendapatan akhirnya menemui titik terang.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa skema kenaikan gaji PNS untuk tahun anggaran 2026 telah resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Adapun langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara di tengah tantangan ekonomi global.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Jambi Siagakan Fasilitas Kesehatan Hadapi Kasus Campak

Kini tinggal menunggu putusan yang berada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tengah menyiapkan rincian teknis sebelum keputusan final diumumkan.

Masuknya poin kenaikan gaji PNS,TNI,Polri ke dalam Perpres bukan sekadar formalitas.

Ini adalah payung hukum yang menjamin bahwa anggaran tersebut telah dialokasikan dan memiliki dasar eksekusi yang kuat.

Bagi para ASN, ini adalah bentuk kepastian, dimana sebelumnya isu kenaikan gaji hanya menjadi perbincangan di koridor kantor pemerintahan, kini rencana tersebut sudah ada dalam dokumen negara.

Baca Juga: Salah Satu Korban Kecelakaan Helikopter di Sekadau Dikabarkan Merupakan Warga Jambi

Menkeu Purbaya sudah menerima usulan dari KemenPAN RB terkait usulan kenaikan gaji ASN.

Namun dia mengaku belum bisa memutuskan atau memberikan jawaban final, usulan tersebut masih dikaji di internal Kemenkeu.

Purbaya menambahkan perlu adanya waktu satu triwulan demi mempertimbangkan kenaikan gaji PNS di 2026.

Ia mengaku akan melihat arah ekonomi nasional dengan lebih jelas dan sinkron sebelum membahas kebijakan gaji PNS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Brilliant Wicaksono

Sumber: PP nomor 5 tahun 2024, Perpres 79 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X