Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PNS 2026 Masuk Perpres, Menkeu Purbaya Siapkan Keputusan Final

Photo Author
Brilliant Wicaksono, Metro Jambi
- Jumat, 17 April 2026 | 11:52 WIB

Menkeu Purbaya siapkan putusan final kenaikan gaji PNS di 2026. (Kemenkeu.go.id)
Menkeu Purbaya siapkan putusan final kenaikan gaji PNS di 2026. (Kemenkeu.go.id)

Baca Juga: Kabar Gembira, di Tengah Dunia yang Memanas Indonesia akan Dapat Pasokan Minyak dari Rusia

Senada dengan Purbaya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirmanmenegaskan bahwa surat dari MenPAN-RB telah diterima, akan tetapi keputusan tentang kenaikan gaji PNS tidak bisa diambil secara tergesa-gesa.

Ada dua faktor krusial yang perlu menjadi pertimbangan utama untuk memutuskan kenaikan gaji, yang pertama peningkatan kualitas layanan publik dan kedua kondisi dan kemampuan fiskal negara.

Sebagai informasi, besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rinciannya sebagai berikut :

  • PNS Golongan I : Rp1,68 juta - Rp2,9 juta

  • PNS Golongan II : Rp2,18 juta - Rp4,12 juta

  • PNS Golongan III : Rp2,7 juta - Rp5,1 juta

  • PNS Golongan IV : Rp3,2 juta - Rp6,3 juta

Besaran di atas adalah gaji pokok, untuk total pendapatan bulan PNS biasanya jauh lebih besar karena ditambah berbagai tunjangan.

Tunjangan yang dimaksud antara lain :

  • Tunjangan Keluarga (Istri/Suami 10% dan Anak 2%)

  • Tunjangan Pangan (Uang Beras)

  • Tunjangan Jabatan/Umum

  • Tunjangan Kinerja (Tukin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Brilliant Wicaksono

Sumber: PP nomor 5 tahun 2024, Perpres 79 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X