Baca Juga: Kabar Gembira, di Tengah Dunia yang Memanas Indonesia akan Dapat Pasokan Minyak dari Rusia
Senada dengan Purbaya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirmanmenegaskan bahwa surat dari MenPAN-RB telah diterima, akan tetapi keputusan tentang kenaikan gaji PNS tidak bisa diambil secara tergesa-gesa.
Ada dua faktor krusial yang perlu menjadi pertimbangan utama untuk memutuskan kenaikan gaji, yang pertama peningkatan kualitas layanan publik dan kedua kondisi dan kemampuan fiskal negara.
Sebagai informasi, besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rinciannya sebagai berikut :
- PNS Golongan I : Rp1,68 juta - Rp2,9 juta
- PNS Golongan II : Rp2,18 juta - Rp4,12 juta
- PNS Golongan III : Rp2,7 juta - Rp5,1 juta
- PNS Golongan IV : Rp3,2 juta - Rp6,3 juta
Besaran di atas adalah gaji pokok, untuk total pendapatan bulan PNS biasanya jauh lebih besar karena ditambah berbagai tunjangan.
Tunjangan yang dimaksud antara lain :
- Tunjangan Keluarga (Istri/Suami 10% dan Anak 2%)
- Tunjangan Pangan (Uang Beras)
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin)