Pemkab Merangin Upayakan Peningkatan PAD Melalui Pelelangan Kendaraan Tua

Photo Author
Mario Dwi Kurnia, Metro Jambi
- Selasa, 14 April 2026 | 16:57 WIB

Pemkab Merangin berencana melelang kendaraan tua, untuk tingkatkan PAD. (Mario Dwi Kurnia/metrojambi.com)
Pemkab Merangin berencana melelang kendaraan tua, untuk tingkatkan PAD. (Mario Dwi Kurnia/metrojambi.com)

METROJAMBI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin berencana untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan barang milik daerah.

Dalam rapat evaluasi PAD yang dipimpin Sekda Merangin, Zulhifni mengatakan bahwa aset-aset yang tidak lagi produktif harus segera diproses lelang agar tidak membebani daerah.

Sekda mengintruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan pendataan kendaraan dinas yang tidak lagi terpakai dan melaporkan kelengkapan administrasi dalam waktu dekat.

Baca Juga: Ramai Isu Soal Indonesia akan Izinkan Pesawat Militer AS Bebas Melintas di Wilayah Udara Indonesia, Ini Penjelasan Kemenhan

"Jika ada mobil tua, lelanglah. Pejabat saja sekarang sudah tidak ada lagi dana perawatan untuk mobil jabatan,” katanya, Selasa (14/4).

Menurut Sekda, langkah tersebut perlu diambil untuk menindaklanjuti rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang aset yang tidak terpakai namun membebani administrasi.

Selain kendaraan, inventarisasi rumah dinas milik Pemkab juga menjadi sorotan. Sekda meminta instansi terkait memperkuat regulasi agar rumah dinas dapat memberikan kontribusi nyata bagi PAD.

Baca Juga: UM PTKIN 2026 Resmi Dimulai, UIN STS Jambi Sediakan 33 Prodi

“Segera lakukan inventarisasi rumah-rumah dinas. Data semua penghuni dan pelajari potensinya untuk menghasilkan PAD. Kita akan berlakukan tarif berdasarkan luas lantai atau persil bangunan,” ujarnya.

Pemkab Merangin disebut berencana membuka peluang kerja sama dengan pihak lain seperti swasta dengan pola kriteria dan regulasi yang ketat.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Ridho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X