Perdagangkan Sisik Trenggiling di Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi Terbongkar, Dua Warga Terancam 15 Tahun Penjara

Photo Author
Rd Hasan Efendi, Metro Jambi
- Rabu, 15 April 2026 | 15:26 WIB

Barang bukti yang diperlihatkan petugas (metrojambi.com)
Barang bukti yang diperlihatkan petugas (metrojambi.com)

Selain itu, polisi menyebut untuk mendapatkan satu kilogram sisik trenggiling dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor.

Dengan demikian, barang bukti tersebut diduga berasal dari sekitar 20 ekor trenggiling.

Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990.


“Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amril Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X