METROJAMBI.COM - Konflik antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dan pihak keamanan PT Sari Aditya Loka (SAL) di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun Jambi putus dipadamkan lewat forum mediasi.
Dipimpin Bupati Sarolangun, Hurmin bersama Forkopimda, rapat mediasi di Aula Pola sempat berlangsung alot hingga akhirnya menimbulkan kesepakatan.
Bupati Hurmin mengatakan, mediasi ini sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam menyelesaikan konflik yang terjadi beberapa minggu lalu.
Baca Juga: Polres Batang Hari Ungkap Kasus Narkotika di Perkebunan Kelapa Sawit, Empat Orang Diamankan
“Pertemuan ini merupakan wujud itikad bersama dalam mencari solusi penyelesaian permasalahan, bukan untuk memperkeruh situasi yang terjadi,” katanya, Jumat (17/4/2026) malam.
Menurutnya, di Kabupaten Sarolangun kita juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan tidak hanya menjadi slogan “adat serumpun pseko” melainkan harus diimplementasikan di kehidupan sehari-hari.
Dalam rapat mediasi selama lebih dari tujuh jam tersebut, timbul beberapa poin kesepakatan antara pihak SAD dan PT SAL.
Baca Juga: Harga BBM Terbaru 18 April, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Naik Jadi Segini...
Di antaranya, korban dari pihak SAD sesuai hukum adat akan mendapat ganti rugi setengah bangun. Yaitu satu korban mendapat 250 lembar kain dengan nilai Rp25 juta per orang. Dikali 3 orang, total 750 lembar atau Rp75 juta.
Apabila korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut dalam rentang waktu 30 hari sejak disepakati, maka pihak PT SAL menambah biaya dari setengah bangun menjadi sebangun.
Pihak perusahaan juga diminta menanggung segala biaya kerusakan yang terjadi akibat bentrokan dan meminta pihak SAD mematuhi ketentuan.
SAD dari kelompok manapun dilarang memanen atau mengambil sawit perusahaan yang ada di kebun inti 1 dan 2 PT SAL. Pihak SAD dari kelompok manapun dilarang membawa senjata api (kecepek) di wilayah PT SAL, jika melanggar akan mendapat sanksi hukum sesuai undang-undang.
Baca Juga: Pemprov Jambi Siapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Kemudian warga SAD diminta harus bersedia menerima sangsi penegakan hukum positif bila terjadi aktivitas pelaku penampung TBS atau brondol curian.
Sementara itu, meski disebut berdamai, sejumlah Temenggung atau pemimpin kelompok SAD yang hadir dalam mediasi tersebut menolak menandatangani sejumlah poin kesepakatan.